Perda Perangkat Daerah Baru Disahkan Siang Ini
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta siang ini dijadwalkan akan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perangkat Daerah yang baru.
Setahu saya jadwalnya hari ini sudah siap paripurna
Setelah disahkan, susunan perangkat daerah yang baru tersebut bisa dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai tahun depan.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, pengesahan perda tersebut masih sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Pihaknya telah mendapat undangan dari DPRD DKI Jakarta untuk menghadiri rapat paripurna pengesahan perda itu.
DKI Lakukan Assessment Ulang untuk Seluruh Jabatan"Setahu saya jadwalnya hari ini sudah siap paripurna," katanya, Selasa (13/12).
Pria yang akrab disapa Soni ini
menyampaikan, sejauh ini pembahasan perda tersebut tidak menemui kendala berarti dan sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah."Setelah pengesahan ini, kami follow up dengan puluhan peraturan gubernur mengenai satuan tugas masing-masing," terangnya.
Soni menambahkan, proses administrasi perubahan perangkat daerah yang baru ini dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Biro Organisasi Reformasi Birokrasi (ORB) DKI secara simultan.
"Administrasi sekarang simultan dikerjakan. Organisasi, keputusan digarap, serta assessment. Sehingga nanti awal tahun langsung jalan," tandasnya.